Matapubliknusantara.com, Jakarta - Rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU berlangsung dinamis. Salah satu substansi yang memicu perdebatan adalah pertentangan soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah.
KPU mengatur teknis ketentuan itu dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menegaskan batas usia itu ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’.Tapi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU 9/2020 itu diberi pemaknaan berbeda oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA No.23 P/HUM/2024 sehingga syarat batas usia calon kepala daerah itu “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Kemudian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No.70/PUU-XXII/2024 menyebut persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada proses pencalonan dan bermuara pada penetapan calon.
Artinya, persyaratan usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan calon, bukan ketika dilantik.
Namun, Baleg menyiasati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, rumusan Panja Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Polemik ini memicu reaksi dari warganet Indonesia,warganet ramai-ramai mengunggah gambar lambang Burung Garuda dengan latar belakangan berwarna biru tua bertuliskan 'Peringatan Darurat' diikuti dengan tagar #KawalPutusanMK.
Unggahan ini menjadi trending topic di platform X alias Twitter.Unggahan yang sama juga dibagikan sejumlah warganet via Instagram Stories.Warganet ramai-ramai mengunggah gambar lambang Burung Garuda dengan latar belakangan berwarna biru tua bertuliskan 'Peringatan Darurat'.
gerakan massal tersebut merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
(Leo)