Ini Kata Kasi pidsus Kejari Payakumbuh, Terkait Kasus Seragam Belum Menyentuh PA Dalang Korupsi

Indra. A
By -
0


Payakumbuh, Matapubliknusantara.Com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Limapuluh Kota sudah sampai di pengadilan, hingga kini diketahui sudah divonis 3 orang penyedia dan satu lagi PPTK masih dalam proses pemeriksaan terdakwa.


Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdurrahman mengatakan terkait vonis tiga orang penyedia tersebut pihak akan mengajukan banding.


"Beda pasal dan pidananya juga dibawah tuntutan kami, makanya kami ajukan banding," kata Kasipidsus di Payakumbuh, Senin (23/6/25).


Sementara itu terkait pertanyaan publik soal penetapan tersangka hanya sampai di tingkat PPTK belum menyentuh master mind atau dalang dari kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, ia mengatakan jika ada novum atau alat bukti baru pihak tidak akan segan untuk menetapkan tersangka baru.


Sebelumnya dikabarkan ada pihak yang mengirimkan novum baru ke Kejari Payakumbuh. Kasipidsus mengatakan data laporan itu sudah ada sebelumnya sehingga pihaknya belum bisa menganggap itu bukti baru. Namun ia tetap akan memperlajari kembali laporan baru tersebut.


"Saat ini kami masih mempelajari laporan tersebut jika memang bisa memenuhi dua alat bukti, kita akan tetapkan tersangka siapapun terlibat," ujarnya.


Indra A

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)