Matapubliknusantara.Com, Limapuluh Kota - Pemilik tanah, M, dikagetkan dengan terpampang nya Plang Proyek MDA dengan total anggaran lebih kurang Rp170 Juta di Jorong Buluh Kasok, Nagari Sarilamak. Tertulis pada plang Proyek tersebut nama kegiatan, pemasangan MDA Mutmainnah Jorong Buluh Kasok, Sumber dana dari Dana Desa dengan Volume 1 Paket. Anehnya pada plang itu tidak dicantumkan waktu pelaksanaannya.
Tanah seluas lebih kurang 500 meter tersebut diklaim pihak Nagari Sarilamak milik Pemerintah Nagari Sarilamak. Padahal menurut pemilik tanah, M atau Keluarga Sauyah tanah tersebut memilki sejarah panjang, ranji serta pengakuan dari sepadan yang jelas bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga Sauyah.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa tidak ada pemberitahuan terkait pembangunan MDA tersebut. Mulai dari Malin hingga dulubalang di Buluh kasok tidak mengetahuinya.
Salah seorang Tokoh Masyarakat inisial B, mengatakan ia tidak pernah mendengar ada rapat dan kesepakatan di jorong terkait pembangunan MDA tersebut. Bahkan katanya terkesan Jorong menjebak wali nagari dengan mengatakan pembangunan MDA sudah melalui persetujuan masyarakat.
Hal senada diungkapkan tokoh masyarakat lainnya Ar mengatakan memang tidak ada pemberitahuan soal pembangunan MDA tersebut. Ia juga menyebut tidak benar bahwa tanah tersebut tanah nagari.
Selain itu warga lain Ajo juga mengatakan tanahnya diserobot tanahnya untuk pembangunan galon penampungan air.
Sementara itu Aktivis anti korupsi, Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) Luak 50, Syafri Ario mengatakan memang ada kejanggalan pada proyek kegiatan tersebut karna dengan nilai yang cukup besar untuk ukuran Dana Desa saat ini prioritasnya adalah ketahanan pangan dan infrastruktur yang masih banyak rusak di jorong tersebut.
Pembangunan MDA seharusnya tidak menggunakan Dana Desa namun bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta, investor atau masyarakat. Masyarakat mesti mempertanyakan anggaran tersebut.
Kemudian status tanah untuk proyek pemerintah juga harus jelas. Tidak bisa kegiatan proyek pembangunan diatas tanah yang statusnya tidak jelas. Ini bisa mengakibatkan konsekuensi hukum dikemudian hari.
Setelah dikonfirmasi ke Wali Nagari Sarilamak, Olly Wijaya hingga berita ini dipublish belum memberikan keterangan apapun.
Indra A