Matapubliknusantara.Com, Payakumbuah - Sehubungan dengan adanya Proyek Penambahan Jaringan WTP Batang Agam oleh pihak PDAM yang terindikasi menabrak Perpres No 12 tahun 2021 serta melabrak Peraturan Kepala LKPP No 10 tahun 2021.
Yang mana seharusnya Aturan Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tersebut pihak PDAM harus melibatkan Biro Keuangan dalam Lelang Pengadaan Barang, serta memastikan lelang yang di lakukan telah sesuai dengan aturan dan banyaknya Angaran yang tersedia. Sen 2/6/2025
Yang mana Lelang Pertama di lakukan pada 18 November 2024 dengan Nilai Kontrak Rp 2.105.432.000. Lelang kedua di lakukan tanggal 7 Maret 2025 dengan Nilai Kontrak Rp 5.055.115.000. Terkait dari Proyek Penambahan Jaringan WTP Batang Agam tersebut tidak di jelaskan panjangnya dan pemasangan pada plang nama proyek.
Begitupun juga dengan Proyek kedua yang tidak di muat, di mulai dari mana dan berapa meter Panjangnya dalam Pemasangan Jaringan WTP Batang Agam pada Palang Nama Proyek .
Kami dari Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti Pemko sebagai Pemilik Modal serta DPRD kota Payakumbuh. sebagai wakil Rakyat agar meneliti Data Spesifikasi dari kedua Proyek tersebut untuk di buka secara umum ke publik.
Adapun data yang kami maksud sebagai berikut di antaranya :
1. Spesifikasi Lelang Proyek dengan Nilai Kontrak 2.105.432.000..
Objeknya di mana..?. Panjang Penambahan Jaringan WTP Batang Agam tersebut berapa meter serta di mulainya dari mana dan selesainya sampai di mana. Karena pemasangan Pipa yang menyeberang sungai batang Agam baru di kerjakan setelah keluar pemenang proyek kedua dengan Anggaran sebesar Rp 5.055.115.000.
2.Spesifikasi Lelang Proyek dengan Nilai Kontrak Rp 5.055.115.000. Objeknya di mulai dari mana. Panjang Penambahan Jaringan WTP tersebut berapa meter dan siapnya sampai di mana. Karena ada dugaan tumpang tindih terhadap Penambahan Jaringan WTP tersebut antara Proyek tahun Anggaran 2024 dengan Proyek kedua di tahun Anggaran 2025.
Di duga keras kedua proyek tersebut terindikasi adanya perbuatan Korupsi-Kolusi dan Nepotisme serta adanya pembohongan Publik atas kedua proyek tersebut yang tidak melibatkan Biro Keuangan dalam lelang dari kedua Proyek tersebut sebagai mana di atur dalam Perpres No 12 tahun 2021. Dan Peraturan LKPP No 10 tahun 2021 sebagai dasar hukum Biro Keuangan yang harus di libatkan dalam lelang Pengadaan Barang serta Memastikan Lelang tersebut telah sesuai dengan Aturan dan banyaknya angaran yang tersedia..
Kecurigaan dari kedua Proyek tersebut dapat di lihat dari palang nama yang tidak di jelaskan panjangnya pemasangan dari proyek pertama dan proyek kedua yang mengerjakan penkerjaan yang sama di tahun yang berbeda.
Pemko Payakumbuh melalui sekda selaku pemilik modal di BUMD PDAM Tirta Sago Payakumbuh dan Ketua Dewan Pengawas yang di jabat oleh sekda itu sendiri serta Direktur Utama Pamtigo Tirta Sago tentu ikut bertangung jawab apabila adanya perbuatan KKN dari kedua proyek Penambahan Jaringan WTP Batang Agam tersebut.
Sebelum kedua Proyek tersebut di ajukan oleh Direktur Teknik tentu telah di setujui terlebih dahulu oleh Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas maupun Pemerintahan Kota selaku Pemilik Modal yang juga melibatkan Sekda yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Prengawas di PDAM Tirta Sago Payakumbuh tersebut.
Tim