Limapuluh Kota, Matapubliknusantara.Com - Sarilamak kembali memanas! Proyek Dana Desa yang seharusnya membawa kesejahteraan, justru memicu gejolak besar akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wali Nagari Sarilamak. Tanpa melibatkan Ninik Mamak Kaompek Suku dan Ketua KAN, surat kepemilikan tanah dikeluarkan begitu saja.
Salah satunya, surat atas nama Ermida Suku Pauh yang diterbitkan 8 Juni 2025, bahkan tak ditandatangani KA ompek Suku dan KAN. Padahal, merekalah yang memahami hak ulayat dalam suku masing-masing. Akibat fatalnya, tanah yang dikuasai turun-temurun oleh keluarga Sauyah—bagian dari pasukan Sambilan—tiba-tiba berubah status menjadi aset nagari. Sisanya kini jadi sengketa panas antara suku Pauh dan Sambilan.
“Saya kaget. Tanah yang kami huni itu milik Sauyah. Dari dahulu kami pinjam pakai dari keluarga Sauyah. Merekalah pemilik sah tanah itu." ujar Tan Haris. Ia mengaku selalu membayar PBB dan tinggal di lahan itu sejak lama. Namun kini, dengan kekuasaan yang ada, Wali Nagari justru menerbitkan surat kepemilikan untuk pihak lain. "Makanya saya terkejut." Tambahnya
Seorang warga Buluh Kasok menyebut, “Kalau tanah rakyat bisa dipindah tangan demi proyek ratusan juta, ini bukan lagi pembangunan. Ini perampasan hak ulayat!”
Tak hanya itu, pembangunan septic tank di lahan milik Dt Ajo Nan Panjang juga dilakukan tanpa izin. “Masa tanah kami digarap tanpa pemberitahuan? Ini bukan proyek pribadi. Ini Dana Desa, dan harus jelas dulu status lahannya!” tegasnya geram.
Di tengah kekacauan ini, banyak yang menuntut tindakan tegas penegak hukum. Dr. Yossy Danti, SH, MH menyatakan, “Penegak hukum wajib turun tangan. Jika terbukti ada korupsi proyek, tangkap! Jangan biarkan Wali Nagari bermain-main dengan hak rakyat.” tegasnya.
Tim