Matapubliknusantara.Com, Lima Puluh Kota-Kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, melakukan audiensi khusus bersama Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni, dalam rangka mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk Gambir dan Anyaman Mansiang.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati, Selasa (29/4/2025), ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, antara lain Drs. Yasmon, M.L.S. (Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi), Hermansyah Siregar, S.H., M.H. (Direktur Merek dan Indikasi Geografis), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. Selain itu, hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sumbar, Lista Widyastuti, S.H., M.H dan Syafrial Ketua MPIG(masyarakat peduli indikasi Gambir)Limapuluh Kota.
Dalam sambutannya, Bupati H. Safni menyambut hangat kehadiran Dirjen KI dan menyatakan bahwa pertemuan ini menjadi harapan besar bagi masyarakat Lima Puluh Kota untuk meningkatkan nilai produk lokal. Ia menegaskan, kualitas Gambir terbaik berasal dari Lima Puluh Kota, namun petaninya masih belum berdaya dalam rantai pasar global.
“Kita punya kelompok petani Gambir, tapi sering kali mereka tak punya kekuatan tawar terhadap pedagang besar, bahkan dari luar negeri,” ujar Bupati
Dirjen KI menekankan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang bisa langsung dinilai. Melalui IG dan merek, produk Gambir dapat mendapatkan tempat di pasar global dan memperkuat identitas daerah. "Kita ingin produk Gambir ini tak hanya dikenal, tapi dilindungi," ungkap Dirjen KI.
Pihak Kemenkumham juga menyoroti pentingnya laboratorium uji kualitas sebagai bagian dari upaya membangun branding dan nilai tambah produk lokal. Dengan uji mutu, kualitas Gambir akan semakin terverifikasi dan lebih kompetitif di pasar internasional.
Kementerian juga mengimbau agar pemerintah daerah aktif mendorong para pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek mereka secara resmi. Banyak pelaku usaha lokal yang masih belum memiliki perlindungan hukum atas produk dan identitas bisnisnya.
Audiensi ini diakhiri dengan semangat kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Sumbar, dan Pemerintah Daerah untuk segera mendorong sertifikasi IG Gambir yang sejak 2016 telah diajukan, namun belum rampung. "Semoga sertifikasi IG ini segera keluar dan mengubah kondisi perdagangan Gambir," tutupnya.
SYAFRIAL, Ketua MPIG (Masyarakat Peduli Indikasi Geografis Gambir), mengapresiasi keseriusan Bupati Safni dalam mensejahterakan masyarakat petani gambir. Beliau menyatakan bahwa dalam waktu kurang dari 100 hari kerja, Bupati Safni telah mampu mendatangkan Dirjen KI untuk membantu mencarikan solusi terkait persoalan yang dihadapi petani gambir dan UMKM lainnya. "Dengan hadirnya pemimpin baru, kami selaku ketua MPIG akan mendukung program dan kerja keras Bupati Limapuluh Kota," ucap Syafrial.
Tim.