HUT ke 79 Wartawan Mata Publik Nusantara.Com Ajak Seluruh Kalangan Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih

Redaksi
By -
0


Matapubliknusantara.com, Kabupaten 50 Kota - Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-79 Th 2024 Republik Indonesia dan bulan Agustus sebagai “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia”, Wartawan Mata Publik Nusantara.Com. Mengajak Seluruh masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota, Dan Kota Payakumbuh, mengibarkan bendera Merah Putih di depan Rumah masing-masing.


Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan Sang Dwi Warna tersebut Masih banyak yang Masih Belum terpasang  di Depan Rumah Penduduk. 15/Agus/2024.


Hal ini kita lakukan sebagai salah satu bentuk penghormatan kepada para pejuang yang rela berkorban untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.


Selain itu, pemasangan bendera Merah Putih tersebut dimaknai sebagai wujud tingginya semangat partiotisme dan nasionalisme terhadap negara Indonesia tercinta.


Seluruh Wartawan Mata Publik Nusantara Dan Pemerintah Lima Puluh Kota, Mengimbau masyarakat daerah ini yang belum mengibarkan bendera Merah Putih di depan kediamannya, untuk segera memasangnya.


Sehingga, pada perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 ini, semua sudut desa/kelurahan di daerah Kabupaten 50 Kota maupun Kota Payakumbuh ini dipenuhi bendera Merah Putih.


“Mari kita semarakkan bulan Agustus 2024 sebagai “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia” diantaranya dengan mengibarkan bendera Merah Putih di depan kediaman, toko (tempat usaha) dan perkantoran (pemerintah maupun swasta) Rumah Warga masing-masing,” imbau Mus Mulyadi Selaku Komisaris Media Mata Publik Nusantara.Com.


Sesuai instruksi Bupati Lima Puluh Kota H. Safaruddin SH. DT. Bandaro Rajo.

Mengatakan, seluruh Camat, Kepala Wali nagari beserta jajarannya, Di kabupaten 50 Kota. Juga diharapkan dapat mengimbau dan mengingatkan kembali warga yang belum, agar mengibarkan bendera Merah Putih hingga 31 Agustus mendatang.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.


Sedangkan pengibaran dan/atau pemasangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Untuk Indonesia bagian Barat, yakni kurang lebih dari pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.


(Indra) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)